Dinsdag 14 Mei 2013

KODE ETIK KEBIDANAN



KODE ETIK KEBIDANAN

a.     Definisi Bidan
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.

b.     Definisi kode etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan ekstral suatu disiplin ilmudan merupakan pernyataan konfrehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

c.      Kode Etik Bidan
Kode etik bidan indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Noasional IBI ke XII Tahun 1998, sebagai pedoman dalam berprilaku, Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan dan bab.

Secara kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu:
1.     Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2.     Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3.     Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4.     Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5.     Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6.     Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
7.     Penutup (1 butir).

d.     Kode Etik Bidan Indonesia
Mukadimah
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya:
·        Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
·        Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
·        Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara indonesia. (PP IBI 2008)

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking