KODE ETIK
KEBIDANAN
a.
Definisi Bidan
Bidan adalah seorang wanita yang
telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah
dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register),
diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.
b.
Definisi kode etik
Kode etik merupakan suatu ciri
profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan ekstral suatu disiplin
ilmudan merupakan pernyataan konfrehensif suatu profesi yang memberikan
tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
c.
Kode Etik Bidan
Kode etik bidan indonesia pertama
kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan
Indonesia X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat
Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan
pada Kongres Noasional IBI ke XII Tahun 1998, sebagai pedoman dalam berprilaku,
Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang
dalam mukadimah dan tujuan dan bab.
Secara kode etik tersebut berisi 7
bab. Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu:
1. Kewajiban bidan terhadap
klien dan masyarakat (6 butir)
2. Kewajiban bidan terhadap
tugasnya (3 butir)
3. Kewajiban bidan terhadap
sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4. Kewajiban bidan terhadap
profesinya (3 butir)
5. Kewajiban bidan terhadap diri
sendiri (2 butir)
6. Kewajiban bidan terhadap
pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
7. Penutup (1 butir).
d.
Kode Etik Bidan Indonesia
Mukadimah
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan
didorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya:
·
Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
·
Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
·
Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara
indonesia. (PP IBI 2008)
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking