Dinsdag 14 Mei 2013

ETIKA PELAYANAN KONTRASEPSI



ETIKA PELAYANAN KONTRASEPSI

1.     pendahuluan
Kontrasepsi dan Keluarga Berncana menentukan kapan, berapa banyak dan jarak (interval) untuk mempunyai anak. dalam merencanakan jumlah anak, seorang ibu telah merundingkan dengan suaminya dan telah menetapkan metode kontrasepsi apa yang akan digunakan. olek karena itu, keputusan untuk memilih kontrasepsi ada pada wanita. Dengan demikian yang menjadi tugas bidan untuk memberikan informasi tentang kontrasepsi yang dapat dipergunakan oleh klien, dengan memberikan beberapa alternatif sehingga klien dapat memilih sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan yang dimiliki.

2.     Konseling Pelayanan Kontrasepsi
konseling adalah bentuk wawancara untuk membantu orang lain memperoleh pengertian yang lebih mengenai dirinya, termasuk keinginan, sikap, kecemasan dalam usahanya untuk memahami permasalahan yang sedang dihadapinya. Bidan sebagai konselor memiliki kemampuan teknik konseling, pengetahuan tentang alat kontrasepsi dan yang berkaitan dengan pemakaiannya.
Ketika calon pemakai kontrasepsi tidak boleh provider, namun kerelaan klien untuk menggunakan salah satu kontrasepsi adalah pilihan klien sendiri, setelah mereka memahami manfaat dari setiap alat kontrasepsi dan pemilihan alat kontrasepsi oleh klien dan keluarganya merupakan hak klien dan keluarganya untuk dapat merencanakan dengan baik tentang pengaturan kelahiran mereka.
            Tujuan konseling oleh bidan adalah:
a.     Agar calon peserta KB memehami manfaat KB bagi dirinya maupun keluarganya.
b.     Calon peserta KB mempunyai pengetahuan yang baik tentang alasan menggunakan KB, cara menggunakan dan segala hal yang berkaitan dengan kontrasepsi.
Bidan sebagai konselor hendaknya memiliki pribadi:
a.     Minat untuk menolong orang lain.
b.     Mampu untuk empati.
c.      Mampu untuk menjadi pendengar yabg baik dan aktif.
d.     Mempunyai daya pengamatan yang tajam.
e.     Terbuka terhadap pendapat orang lain.
f.       Mampu mengenali hambatan psikologis, sosial dan budaya.
Dalam melaksanakan konseling, langkah-langkah yang dilaksanakan adalah:
a.     menciptakan suasana dan hubungan saling percaya.
b.     menggali permasalahan yang dihadapi dengan calon.
c.      memberikan penjelasan, disertai penunjukan alat-alat kontrasepsi.
d.     membantu klien untuk memiliki alat kontrasepsi yang tepat untuk dirinya sendiri.

3.     inform consent dan inform choice dalam pelayanan KB
sebagaimana telah dijelaskan dalam bahwa dalam setiap pelayanan profesi yang diberikan bidan harus selalu memberi kesempatan untuk memilih (informed choice) dan memberi persetujuan (infoermed consent). dalam pelayanan KB hal ini tetap berlaku karena bidan harus menjelaskan keuntungan dan kerugian setiap jenis alat kontrasepsi dengan jujur dan netral, tidak memaksakan suatu metode kontrasepsi tertentu. Mengingat bahwa belum ada satu metode kontrasepsi yang aman dan efektif 100% maka dengan melakukan infermed choice dan informed concent selain merupakan perlindungan bagi bidan sebagai pemberi pelayanan (provider) juga membantu dampak rasa aman dan nyaman bagi pasien sebagai penerima jasa. Rasa aman dan nyaman mengurangi terjadinya efek samping. (PP IBI.2008)


Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking