ETIKA PELAYANAN
KONTRASEPSI
1. pendahuluan
Kontrasepsi dan Keluarga Berncana
menentukan kapan, berapa banyak dan jarak (interval) untuk mempunyai anak.
dalam merencanakan jumlah anak, seorang ibu telah merundingkan dengan suaminya
dan telah menetapkan metode kontrasepsi apa yang akan digunakan. olek karena
itu, keputusan untuk memilih kontrasepsi ada pada wanita. Dengan demikian yang
menjadi tugas bidan untuk memberikan informasi tentang kontrasepsi yang dapat
dipergunakan oleh klien, dengan memberikan beberapa alternatif sehingga klien
dapat memilih sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan yang dimiliki.
2. Konseling Pelayanan Kontrasepsi
konseling adalah bentuk
wawancara untuk membantu orang lain memperoleh pengertian yang lebih mengenai
dirinya, termasuk keinginan, sikap, kecemasan dalam usahanya untuk memahami
permasalahan yang sedang dihadapinya. Bidan sebagai konselor memiliki kemampuan
teknik konseling, pengetahuan tentang alat kontrasepsi dan yang berkaitan
dengan pemakaiannya.
Ketika calon pemakai kontrasepsi
tidak boleh provider, namun kerelaan klien untuk menggunakan salah satu
kontrasepsi adalah pilihan klien sendiri, setelah mereka memahami manfaat dari
setiap alat kontrasepsi dan pemilihan alat kontrasepsi oleh klien dan
keluarganya merupakan hak klien dan keluarganya untuk dapat merencanakan dengan
baik tentang pengaturan kelahiran mereka.
Tujuan
konseling oleh bidan adalah:
a. Agar calon peserta KB
memehami manfaat KB bagi dirinya maupun keluarganya.
b. Calon peserta KB mempunyai
pengetahuan yang baik tentang alasan menggunakan KB, cara menggunakan dan
segala hal yang berkaitan dengan kontrasepsi.
Bidan sebagai konselor hendaknya
memiliki pribadi:
a. Minat untuk menolong orang
lain.
b. Mampu untuk empati.
c. Mampu untuk menjadi pendengar
yabg baik dan aktif.
d. Mempunyai daya pengamatan
yang tajam.
e. Terbuka terhadap pendapat
orang lain.
f. Mampu mengenali hambatan
psikologis, sosial dan budaya.
Dalam melaksanakan konseling,
langkah-langkah yang dilaksanakan adalah:
a. menciptakan suasana dan
hubungan saling percaya.
b. menggali permasalahan yang
dihadapi dengan calon.
c. memberikan penjelasan,
disertai penunjukan alat-alat kontrasepsi.
d. membantu klien untuk memiliki
alat kontrasepsi yang tepat untuk dirinya sendiri.
3. inform consent dan inform choice dalam pelayanan KB
sebagaimana telah dijelaskan dalam
bahwa dalam setiap pelayanan profesi yang diberikan bidan harus selalu memberi
kesempatan untuk memilih (informed choice) dan memberi persetujuan (infoermed
consent). dalam pelayanan KB hal ini tetap berlaku karena bidan harus menjelaskan
keuntungan dan kerugian setiap jenis alat kontrasepsi dengan jujur dan netral,
tidak memaksakan suatu metode kontrasepsi tertentu. Mengingat bahwa belum ada
satu metode kontrasepsi yang aman dan efektif 100% maka dengan melakukan
infermed choice dan informed concent selain merupakan perlindungan bagi bidan
sebagai pemberi pelayanan (provider) juga membantu dampak rasa aman dan nyaman
bagi pasien sebagai penerima jasa. Rasa aman dan nyaman mengurangi terjadinya
efek samping. (PP
IBI.2008)
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking