Dinsdag 14 Mei 2013

PENCEGAHAN INFEKSI



PENCEGAHAN INFEKSI

A.    PRINSIP PENCEGAHAN INFEKSI

1.     Beberapa dalam pencegahan infeksi, antara lain adalah:
a.     Antisepsis
Antisepsis adalah usaha mencegah infeksi dengan cara membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme pada kulit atau jaringan tubuh lainnya.
b.     Asepsis atau Tehnik Aseptik
Asepsis atau tehnik aseptik adalah semua usaha yang dilakukan dalam mencegah masuknya mikroorganisme ke dalam tubuh yang memungkinkan menyebabkan infeksi. caranya adalah menghilangkan  dan atau menurunkan jumlah mikroorganisme pada kulit, jaringan dan benda-benda mati hingga tingkat aman.
c.      Dekontaminasi
Dekontaminasi adalah tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa petugas kesehatan dapat menangani secara aman benda-benda (peralatan medis, sarung tangan, meja pemeriksaan) yang terkontaminasi darah dan cairan tubuh. cara memastikan adalah segera melakukan dekontaminasi terhadap benda-benda tersebut setelah terpapar/terkontaminasi darah atau cairan tubuh.
d.     Desinfeksi
Tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hampir semua mikroorganisme penyebab penyakit pad benda-benda mati atau instrumen.
e.     Desinfeksi Tingkat Tinggi (DTT)
Suatu proses yang menghilangkan mikroorganisme kecuali beberapa endospora bakteri pada benda mati dengan merebus, mengukus, atau penggunaan desinfektan kimia.
f.       Mencuci dan membilas
Suatu proses yang secara fisik menghilangkan semua debu, kotoran, darah, dan bagian tubuh lain yang tampak pada objek mati dan membuang sejumlah besar mikroorganisme untuk mengurangi resiko bagi mereka yang menyentuh kulit atau menangani benda tersebut (proses ini terdiri pencucian dengan sabun atau deterjen dan air, pembilasan dengan air bersih dan pengeringan seksama).
g.     Sterilisasi
Sterilisasi adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan semua mikroorganisme (bakteri, virus, jamur, parasit) termasuk endospora bakteri pada benda-benda mati atau instrumen.

2.     Tindakan-tindakan pencegahan infeksi meliputi:
a.     Cuci tangan
b.     Memakai sarung tangan
c.      Memakai perlengkapan pelindung
d.     Menggunakan asepsis atau tehnik aseptik
e.     Memproses alat bekas pakai
f.       Menangani peralatan tajam dengan aman
g.     Menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan serta pembuangan sampah secara benar. (Tri sunarsih.2009)

ETIKA PELAYANAN KONTRASEPSI



ETIKA PELAYANAN KONTRASEPSI

1.     pendahuluan
Kontrasepsi dan Keluarga Berncana menentukan kapan, berapa banyak dan jarak (interval) untuk mempunyai anak. dalam merencanakan jumlah anak, seorang ibu telah merundingkan dengan suaminya dan telah menetapkan metode kontrasepsi apa yang akan digunakan. olek karena itu, keputusan untuk memilih kontrasepsi ada pada wanita. Dengan demikian yang menjadi tugas bidan untuk memberikan informasi tentang kontrasepsi yang dapat dipergunakan oleh klien, dengan memberikan beberapa alternatif sehingga klien dapat memilih sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan yang dimiliki.

2.     Konseling Pelayanan Kontrasepsi
konseling adalah bentuk wawancara untuk membantu orang lain memperoleh pengertian yang lebih mengenai dirinya, termasuk keinginan, sikap, kecemasan dalam usahanya untuk memahami permasalahan yang sedang dihadapinya. Bidan sebagai konselor memiliki kemampuan teknik konseling, pengetahuan tentang alat kontrasepsi dan yang berkaitan dengan pemakaiannya.
Ketika calon pemakai kontrasepsi tidak boleh provider, namun kerelaan klien untuk menggunakan salah satu kontrasepsi adalah pilihan klien sendiri, setelah mereka memahami manfaat dari setiap alat kontrasepsi dan pemilihan alat kontrasepsi oleh klien dan keluarganya merupakan hak klien dan keluarganya untuk dapat merencanakan dengan baik tentang pengaturan kelahiran mereka.
            Tujuan konseling oleh bidan adalah:
a.     Agar calon peserta KB memehami manfaat KB bagi dirinya maupun keluarganya.
b.     Calon peserta KB mempunyai pengetahuan yang baik tentang alasan menggunakan KB, cara menggunakan dan segala hal yang berkaitan dengan kontrasepsi.
Bidan sebagai konselor hendaknya memiliki pribadi:
a.     Minat untuk menolong orang lain.
b.     Mampu untuk empati.
c.      Mampu untuk menjadi pendengar yabg baik dan aktif.
d.     Mempunyai daya pengamatan yang tajam.
e.     Terbuka terhadap pendapat orang lain.
f.       Mampu mengenali hambatan psikologis, sosial dan budaya.
Dalam melaksanakan konseling, langkah-langkah yang dilaksanakan adalah:
a.     menciptakan suasana dan hubungan saling percaya.
b.     menggali permasalahan yang dihadapi dengan calon.
c.      memberikan penjelasan, disertai penunjukan alat-alat kontrasepsi.
d.     membantu klien untuk memiliki alat kontrasepsi yang tepat untuk dirinya sendiri.

3.     inform consent dan inform choice dalam pelayanan KB
sebagaimana telah dijelaskan dalam bahwa dalam setiap pelayanan profesi yang diberikan bidan harus selalu memberi kesempatan untuk memilih (informed choice) dan memberi persetujuan (infoermed consent). dalam pelayanan KB hal ini tetap berlaku karena bidan harus menjelaskan keuntungan dan kerugian setiap jenis alat kontrasepsi dengan jujur dan netral, tidak memaksakan suatu metode kontrasepsi tertentu. Mengingat bahwa belum ada satu metode kontrasepsi yang aman dan efektif 100% maka dengan melakukan infermed choice dan informed concent selain merupakan perlindungan bagi bidan sebagai pemberi pelayanan (provider) juga membantu dampak rasa aman dan nyaman bagi pasien sebagai penerima jasa. Rasa aman dan nyaman mengurangi terjadinya efek samping. (PP IBI.2008)


MENGUKUR SUHU AKSILA



MENGUKUR SUHU AKSILA

1.     Definisi
Mengukur suhu badan dengan menggunakan termometer yang ditempatkan diketiak/aksila.

2.     Tujuan
Mengetahui suhu badan klien untuk menentukan tindakan dana membantu menentukan diagnosa.

3.     Persiapan Alat
a.     Termometer air raksa/termometer elektrik siap pakai
b.     Larutan sabun, desinfektan, air bersih dalam tempatnya
c.      sarung tangan
d.     tissue
e.     bengkok
f.       buku catatan dan alat tulis.

4.     Prosedur
a.     Menjelaskan pada klien tentang tindakan yang akan dilakukan
b.     mendekatkan alat ke samping klien
c.      mencuci tangan dan memakai sarung tangan
d.     memasang tirai atau menutup gorden/pintu ruangan
e.     membantu klien untuk duduk atau posisi berbaring terlentang, buka pakaian pada lengan klien
f.       menempatkan termometer ke tengah ketiak, turunkan lengan dan silangkan lengan bawah klien
g.     biarkan termometer ditempat tersebut
1.     termometer air raksa: 5-10 menit
2.     termometer digital: sampai sinyal terdengar
h.     keluarkan termometer dengan hati-hati
i.        lap termometer memakai tissue dengan gerakan memutar dari atas ke arah reservoir, kemudian buang tissue di bengkok
j.       baca air raksa atau digitnya
k.     membantu klien merapikan bajunya
l.        menurunkan tingkat air raksa/mengembalikan termometer digital ke skala awal
m.  mengembalikan termometer pada tempatnya
n.     melepas sarung tangan dan mencuci tangan
o.     mendokumentasikan hasil tindakan.  (Tri sunarsih.2009)

KODE ETIK KEBIDANAN



KODE ETIK KEBIDANAN

a.     Definisi Bidan
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.

b.     Definisi kode etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan ekstral suatu disiplin ilmudan merupakan pernyataan konfrehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

c.      Kode Etik Bidan
Kode etik bidan indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Noasional IBI ke XII Tahun 1998, sebagai pedoman dalam berprilaku, Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan dan bab.

Secara kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu:
1.     Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2.     Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3.     Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4.     Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5.     Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6.     Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
7.     Penutup (1 butir).

d.     Kode Etik Bidan Indonesia
Mukadimah
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya:
·        Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
·        Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
·        Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara indonesia. (PP IBI 2008)